Kajinews, Bantaeng _ Korban kasus pengelapan kembali mendatangi Polres Bantaeng.
Kedatangan mereka, bermaksud mempertanyakan perkembangan kasus atau tindak lanjut yang telah dilaporkan sejak 6 februari 2018
Korban, Hj Selfiati mengatakan bahwa maksud kedatangannya kali ini, mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut.
“Kami datang hanya meminta kejelasan sudah sejauh mana kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres bantaeng ,” ungkapnya, kamis15/11/2018.
Namun, ia diminta untuk bersabar, karena kasus masih dalam penyelidikan.
“Kami sebenarnya capek bolak-balik mempertanyakan tindak lanjut laporan kami, hingga rela meninggalkan pekerjaan lainnya,” keluhnya
Dia mengaku sangat kecewa, karena sejak melapor hingga kini, terlapor, Hj Harianti masih bebas berkeliaran
“Selaku korban, kami tidak puas dengan kinerja aparat. Kami berharap terlapor bisa secepatnya ditindak, sehingga terlapor mengganti kerugian kami,” bebernya.
Disinggung soal kerugian, ia mengaku kalau ia telah dirugikan dalam arisan tersebut sebanyak Rp 62 juta.
Briptu Andi Ansar penyidik yang menanagani kasus ini menyampaikan bahwa “dia (Hj Harianti) wajib lapor, apabila ia tidak bisa memenuhi janjinya, kami akan melakukan penangkapan.” /Ryiawan- Sewang